FASAL 65 : HAL YANG TIDAK MERUSAK PUASA




 (فَصْلٌ) الَّذِي لَا يُفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أَفْرَادٍ :

(Fasal) Perkara yang tidak membatalkan puasa dari sesuatu yang masuk kerongga tubuh itu ada 7 perkara :


مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ،

(1) Sesuatu yang masuk kerongga tubuh dengan sebab lupa


أَوْ جَهْلٍ،

(2) atau sesuatu yang masuk kerongga tubuh dengan sebab tidak tahu


أَوْ إكْرَاهٍ،

(3) atau sesuatu yang masuk kerongga tubuh dengan sebab terpaksa


وبِجِرْيَانِ رِيْقٍ بـِمَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ وَقَدْ عَجِزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ،

(4) Mengalirnya air liur masuk kerongga tubuh berbarengan dengan sesuatu yang ada diantara gigi-giginya, dan orang tersebut tidak mampu untuk melepehkan sesuatu tersebut karena udzur.


وَمَا وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ وَكَان غُبَارَ طَرِيقٍ

(5) dan sesuatu yang sampai ketenggorokan dan ia berupa debu jalanan


وَمَا وَصَلَ إلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةَ دَقِيقٍ،

(6) dan sesuatu yang sampai ketenggorokan dan ia berupa debu tipis / tepung


أَوْ ذُبَابًا طَائِرًا أَوْ نَحْوِهِ.

(7) atau Perkara yang sampai ketenggorokan berupa lalat yang sedang terbang, atau semisalnya.



 

SEBELUMNYA  |  SELANJUTNYA